Rabu, 06/11/2024 18:24 WIB

KPK Geledah Kementerian ESDM, Begini Tanggapan Menteri Arifin

KPK Geledah Kementerian ESDM, Begini Tanggapan Menteri Arifin

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif . (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terkait dengan dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian itu, pada tahun anggaran 2020—2022.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengaku, sudah dilaporkan mengenai adanya penyelidikan itu, ia juga menegaskan, praktek korupsi tidak dibenarkan. "Ada dugaan, ya, tetapi membenarkan korupsinya enggak," kata Menteri Arifin di Jakarta, Senin (27/3/2023).

Seperti diketahui, KPK pada hari ini menggeledah Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait dengan dugaan korupsi di kementerian tersebut. Salah satu lokasi yang digeledah adalah ruangan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin. "Ya, kami ikut saja proses yang sedang berlangsung, jadi ramai, ya," tambah Arifin.

Menteri Arifin Arifin mengaku hanya mendapat sekilas penjelasan mengenai penyidikan KPK tersebut. "Ada sekilas penjelasan, ya, memang kalau sedang dilakukan, ya, kita tunggu hasilnya, tunggu keterangan dari KPK," ungkap Arifin.

Dalam keterangannya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa perkara dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian ESDM itu berawal dari pengaduan masyarakat.

KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. "Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi," kata Ali.

KPK berharap agar berbagai pihak yang dipanggil sebagai tersangka dan saksi untuk dapat kooperatif hadir dengan terang benderang membuka apa yang diketahuinya sehingga nantinya dapat segera dibawa ke persidangan.

"Agar penyidikan perkara ini tetap on the track, kami berharap masyarakat dapat selalu mengawasinya dan kami terbuka untuk menyampaikan update-nya," ungkap Ali.

Diketahui bahwa Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin juga menjadi Penjabat Gubernur atau Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sejak 12 Mei 2022 menggantikan Erzaldi Rosman yang habis masa jabatannya selaku gubernur definitif Babel.

Walau menjadi Pj. Gubernur Babel, Ridwan tetap mengemban amanat sebagai Dirjen Minerba. Ridwan telah menjabat sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM sejak 2020. Sebelum bergabung di Kementerian ESDM, Ridwan lebih dahulu menjabat di Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).

Di Kemenko Marves, Ridwan sempat didapuk sebagai Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi dan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur. Sebelumnya, dia juga pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam di Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT) dan pernah menjadi komisaris di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

KEYWORD :

ESDM Arifin Tasrif KPK korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :